Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang
harus dimiliki oleh Tenaga Ahli perusahaan sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikat Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 4, Gred 3 dan Gred 2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar